Tantangan dunia saat
ini adalah mengatasi tekanan pada sektor pertanian seperti pertumbuhan populasi
penduduk, dampak perubahan iklim, pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor
pertanian, perkembangan pesat ekonomi negara berkembang, ketidakstabilan
pertumbuhan tanamaan karena kelangkaan lahan pertanian, air irigasi, dan
energi. Untuk itu, diperlukan inovasi
agar sektor pertanian menjadi lebih kompetitif dan berkelanjutan. Inovasi
secara umum merupakan proses dimana sesuatu yang baru diimplementasikan dalam konteks tertentu, layak secara sosial
dan bermanfaat bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Inovasi berfungsi
sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi dan daya saing di negara-negara yang
mengimplementasikan dalam pembangunannya. Inovasi dan proses yang menfasilitasi
tidak muncul dari suatu ketiadaan. Inovasi muncul dalam konteks sosial ekonomi
tertentu dan dibentuk oleh ada atau tidak adanya kondisi yang menguntungkan
untuk berkembangnya inovasi tersebut (IICA – Inter-American
Institute for Cooperation on Agriculture,
2013). Proses inovasi sebagian besar muncul dari sistem inovasi yang dibuat
oleh organisasi dan pemangku kepentingan publik maupun swasta yang terhubung
dengan cara yang berbeda dan memiliki kompetensi teknis, komersial dan keuangan
dan input yang diperlukan untuk inovasi.
Sedangkan menurut
OECD (2005), inovasi adalah implementasi sesuatu yang baru atau yang diperbaiki
(baik teknologi atau sebaliknya) dalam produk (barang atau jasa), proses,
pemasaran atau metode organisasi. Dengan kata lain, menerapkan ide, pengetahuan
atau praktek-praktek yang baru pada konteks tertentu dengan tujuan membuat
perubahan positif yang akan memberikan suatu cara untuk memenuhi kebutuhan,
menghadapi tantangan atau memanfaatkan peluang. Hal baru dan yang
bermanfaat dapat seperti perubahan
substansial (perubahan atau perbaikan yang besar) atau kumulatif (perubahan
kecil yang bergabung untuk menghasilkan perbaikan yang siknifikan). Menurut
Bank Dunia (2013), pemerintah memainkan peran fundamental yaitu menyediakan
kondisi ekonomi, sosial dan kelembagaan yang mendorong munculnya inovasi. Hal
ini dilakukan melalui kebijakan efektif yaitu
a) memberikan para inovator dengan sumberdaya yang memadai (anggaran, pelayanan,
dan ilmu pengetahuan) dengan membangun sistem penunjang yang sesuai; b)
menghilangkan berbagai hambatan dalam kerangka regulasi termasuk hambatan
peraturan, perdagangan, dan investasi; c) memperkuat SDM melalui sistem
pendidikan yang lebih baik di seluruh tingkat pendidikan dan pelatihan
kejuruan; dan d) mempromosikan riset dan kemudahan akses informasi yang
terbarui dengan cara adanya kebijakan riset yang efektif dapat mendorong
investasi lebih besar dalam bidang riset dan pengembangan, memenuhi kebutuhan
bangsa dan negara, memanfatkan peluang, dan membuat keterkaitan efektif
diantara para pencipta dan pengguna ilmu pengetahuan.
Jenis
Inovasi
Menurut IICA (2013) inovasi
dapat diklasifikasikan seperti yang biasa kita kenal di bidang pertanian, yaitu:
Inovasi kelembagaan.
Inovasi yang memerlukan perubahan kebijakan, standart, aturan, proses,
perjanjian, model, cara pengorganisasian, praktek kelembagaan atau hubungan
dengan organisasi lain, sehingga menciptakan lingkungan yang dinamis dan
mendorong perbaikan kinerja lembaga atau sistem untuk lebih interaktif dan
kompetitif.
Inovasi Teknologi. Hal
ini merupakan penerapan ide baru, pengetahuan keterampilan atau teknologi
praktis untuk mengembangkan, memproduksi, dan memasarkan barang atau jasa yang
baru atau telah diperbaiki, reorganisasi atau memperbaiki proses produksi atau
secara substansial memperbaiki pelayanan. Inovasi teknologi umumnya terkait
dengan perubahan barang atau proses produktif, tetapi inovasi teknologi juga
mungkin diterapkan pada proses pemasaran atau bentuk organisasi oleh produsen
atau lembaga.
Inovasi Sosial.
Hal ini merupakan pengembangan atau perbaikan substansial dari strategi,
konsep, ide, organisasi, barang atau jasa, yang membawa perubahan positif untuk
memenuhi atau merespon kebutuhan sosial atau melayani tujuan sosial. Inovasi
sosial dibangun secara bersama oleh beberapa pemangku kepentingan yang berbeda
untuk kesejahteraan individu dan masayarakat, mungkin dapat memberikan
kesempatan kerja, konsumsi, partisipasi atau memperkenalkan beberapa perubahan
lain untuk memperbaiki kualitas hidup individu yang dapat digandakan pada
pengaturan lainnya.
Sedangkan menurut
OECD (2005), sistem klasifikasi inovasi yaitu: 1) Inovasi Produk: perubahan atau tambahan terhadap barang yang diproduksi
atau pelayanan pengiriman; 2) Inovasi
Proses: perubahan terhadap cara barang diproduksi atau pelayanan barang yang
dikirim; 3) Inovasi Pemasaran:
perubahan dalam metode atau kondisi pemasaran barang atau perubahan penempatan
atau target barang atau pelayanan; dan 4) Inovasi
kelembagaan: perubahan dalam struktur organisasi, aktivitas atau pelayanan,
dalam proses atau metodanya, atau hubungan dengan pemangku kepentingan yang
lainnya. Sedangkan menurut siapa yang mengimplementasikannya, maka inovasi dapat
dikelompokan menjadi 1) Wirausaha.
Inovasi yang dapat diimplementasikan oleh produsen skala kecil atau besar.
Inovator dapat memperkenalkan adanya perubahan pada produk, proses, pemasaran
atau organisasi untuk membawa perbaikan ekonomi, sosial atau lingkungan; dan 2)
Organisasi atau Kelembagaan. Perubahan yang diimplementasikan oleh berbagai
organisasi, lembaga, atau asosiasi, baik publik maupun swasta, atau akademis
atau non-pemerintah. Inovasi ini juga diperkenalkan oleh sistem inovasi
nasional. Inovasi ini berhubungan dengan produk, proses, pemasaran atau
organisasi dan mungkin mencari berbagai jenis tujuan yang berbeda.
Sistem Inovasi Pertanian
Konsep sistem inovasi
dapat dipahami dalam arti luas dan mungkin termasuk berbagai sektor, termasuk
riset, penyuluhan, dan fungsi lainnya yang mempromosikan dan
mengimplementasikan inovasi. Pendekatan sistemik dan berdasarkan
interaktif yang memungkinkan adanya
aliran pengetahuan holistik diantara peserta. Suatu sistem inovasi terdiri dari
beragam organisasi publik dan swasta, perusahaan dan individu yang memerlukan
dan memasok pengetahuan (kode-tacit) dan teknis, komersial dan kompetensi
keuangan. Hal ini juga termasuk aturan dan mekanisme dimana para pemangku
kepentingan yang berbeda saling berinteraksi satu dengan yang lain dalam bidang
politik, ekonomi, dan kelembagaan (Bank Dunia, 2007). Investasi dalam ilmu pengetahuan dan
teknologi pertanian, umumnya dalam bentuk riset dan penyuluhan telah terbukti
dapat meningkatkan hasil panen dan mengurangi kemiskinan di negara berkembang.
Namun demikian, investasi tersebut harus dapat merefleksikan beragamnya semua pengetahuan
yang dibutuhkan semua pihak (Bank Dunia, 2007). Saat ini telah dipahami bahwa kinerja
sistem inovasi tergantung pada interaksi antara orang-orang yang berbeda dan
tanggung jawab institusi untuk menghasilkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan
dan teknologi (OECD, 2002), proses belajar pemangku kepentingan dan penciptaan
inovasi yang ramah lingkungan.
Terdapat konsensus
umum bahwa inovasi sangat penting untuk mengatasi tantangan yang dihadapi
manusia di planet bumi ini, termasuk kebutuhan untuk memperbaiki kompetitif,
keberlanjutan dan kesejahteraan di sektor pertanian. Sementara itu, pertanian
juga perlu untuk memproduksi pangan lebih banyak guna memenuhi kebutuhan
populasi penduduk yang terus bertambah dengan menggunakan lahan pertanian yang
terbatas dan pada saat yang sama harus mengurangi emisi gas rumah kaca untuk
menghindari bertambah buruknya perubahan iklim.
Oleh karena itu, produksi pertanian perlu menggunakan ilmu pengetahuan
yang lebih intensif yang berarti harus berinovasi. Inovasi di pertanian dan
pembangunan pedesaan, seperti sektor lainnya, berada dalam suatu konteks
ekonomi yang tetap dan ditentukan oleh ada atau tidak adanya kondisi yang
menguntungkan, termasuk pengembangan domestik yang mencukupi, cadangan ilmu
pengetahuan dan keterampilan manusia, kondisi ekonomi dan keuangan, masyarakat
yang butuh inovasi, dan respon posotif regional dan lingkungan global.
Interaksi tertentu dan keterkaitan juga kondisi inovasi. Proses inovasi umumnya
timbul dalam menanggapi berbagai jenis pemicu, baik
dari pasar, teknologi, masyarakat atau lingkungan hidup; terlepas dari asalnya,
inovasi selalu membutuhkan adanya kondisi yang menguntungkan. Oleh karena itu,
penting untuk memastikan lingkungan yang memungkinkan untuk inovasi, dan
pemerintah (termasuk sektor, kementerian dan lembaga yang berbeda) harus
memainkan peran kunci. OECD (2013) menekankan bahwa kebijakan pemerintah dapat
mendorong inovasi dengan menciptakan kondisi yang menguntungkan jangka panjang
dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui sistem pendidikan
berkualitas, kebijakan kesehatan, infrastruktur dan sejenisnya. Komponen
mendasar dari kondisi yang menguntungkan untuk mendorong inovasi adalah adanya
kebijakan pertanian yang meminimalkan distorsi pemasaran. Sama pentingnya
adalah kebijakan di bidang ilmu
penhetahuan, teknologi dan inovasi, kebijakan hak kekayaan intelektual,
penyederhanaan peraturan, dan pengembangan jasa keuangan dan teknis yang mendukung proses inovasi
sepanjang rantai pasokan. Sebuah kebutuhan dasar adalah adanya rasa aman, kerangka
hukum dan peraturan yang dapat diprediksi dengan tujuan pemerintahan yang
stabil yang mendorong inovasi; sistem inovasi juga harus dikembangkan. Sistem
Inovasi Pertanian dicirikan oleh dua faktor utama
yaitu kombinasi antara pemangku kepentingan yang terlibat dan interaksi dinamis
di antara mereka. Para pemangku kepentingan tersebut adalah petani dan asosiasi
petani, penyedia input atau teknis dan jasa keuangan yang mempromosikan
pengembangan atau adaptasi teknologi baru, pemangku kepentingan yang mendorong pertukaran
pengetahuan dan mempromosikan proses belajar, pemangku kepentingan yang terlibat dalam menambah nilai produksi,
dan pemangku kepentingan yang memfasilitasi akses ke pasar. Institusi penelitian
dan pengembangan teknologi merupakan bagian integral dari sistem inovasi
pertanian, juka institusi penyuluhan pemerintah dan swasta juga memainkan peran
penting dalam memfasilitasi akses ke pengetahuan dan pembangunan kapasitas. Jika pekerjaan sistem inovasi pertanian
dapat diperbaiki melalui koordinasi yang lebih baik antara para pemangku
kepentingan, maka akan menghasilkan kapasitas yang lebih besar untuk berinovasi
guna merespon kebutuhan dan peluang yang muncul. Hal itu juga dapat mendorong
sektor swasta untuk berinvestasi dalam menciptakan dan menerapkan inovasinya.
Sumber:
IICA, 2014. Innovation in agriculture: a key process
for sustainable development. Institutional
position paper (http://www.iica.int/eng/programs/innovation/Pages/GestionInnovacion.aspx)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar