Social Icons

Pages

Minggu, 11 Januari 2015

Apa itu etika riset dan Mengapa penting? (Bagian 2)


Menurut Shamoo dan Resnik (2009), ada beberapa prinsip etika penelitian yang perlu diingat dan dilakukan oleh para peneliti dan lembaga riset, yaitu: 1) Jujur. Mengupayakan kejujuran dalam komunikasi ilmiah. Jujur melaporkan data, hasil penelitian, metoda dan prosedur, serta status publikasi. Jangan mengarang, memalsukan dan salah interpretasi data. Jangan menipu rekan peneliti, lembaga donor, dan masyarakat.; 2) Obyektif. Mengupayakan menghindari bias dalam rancangan penelitian, interpretasi dan analisis data, peer review, dan aspek lainnya.; 3)  Integritas. Menepati perjanjian dengan rekan peneliti atau lembaga donor, berkerja dengan tulus, berusaha konsiten dalam pemikiran dan tindakan.; 4) Teliti. Menghindari kecorobohan dan kelalaian, hati-hati dan kritis memeriksa kegiatan penelitian sendiri dan penelitian rekan peneliti anggota tim. Menyimpan catatan dari kegiatan penelitian (logbook), seperti data yang dikumpulkan, rancangan penelitian dan komunikasi tertulis dengan lembaga donor atau penerbit jurnal.;

5) Terbuka/Transparan. Terbuka terhadap ide-ide dan kritik dari rekan peneliti. Berbagi data, hasil penelitian, ide, peralatan, sumberdaya penelitian lainnya dengan rekan peneliti.;  6) Menghormati HaKI. Jangan menggunakan data yang tidak dipublikasikan, metoda penelitian dan hasil penelitian tanpa ijin penelitinya. Mau memberikan pengakuan atas kontribusi rekan/anggota tim terhadap kegiatan penelitian. Jangan menjiplak tulisan.; 7) Jaga kerahasiaan. Melindungi komukasi rahasia, seperti catatan yang dikirimkan untuk publikasi, catatan pasien, dll.; 8) Publikasi yang bertanggung jawab. Publikasikan untuk memajukan penelitian dan perkembangan IPTEK, bukan hanya untuk angka kredit. Hindari publikasi yang duplikasi.; 9) Kompetensi. Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi profesional peneliti serta keahlian melalui pendidikan dan pelatihan selama aktif berkerja sebagai peneliti.; 10) Legalitas. Memahami dan mematuhi Hukum dan Kebijakan Lembaga Riset serta Pemerintah.

Dalam kehidupan sehari-hari, banyak kegiatan peneliti yang dipandang oleh pemerintah bukan sebagai "kesalahan",  tetapi kebanyakan peneliti menganggap hal itu tidak etis. Hal ini disebut “penyimpangan” dan mungkin “ilegal” dari kegiatan penelitian, diantaranya adalah: 1) Mempublikasikan artikel riset yang sama pada dua jurnal berbeda tanpa memberitahukan kepada Editornya, 2) Mengirimkan artikel riset yang sama pada dua jurnal berbeda tanpa memberitahukan kepada Editornya, 3) Tidak menginformasikan kolaborator perihal niat peneliti ybs untuk mengajukan paten dengan tujuan bahwa peneliti ybs adalah satu-satunya inventor, 4) Memasukkan rekan peneliti sebagai anggota autor makalah, meskipun rekan tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan, 5) Berdiskusi dengan rekan peneliti tentang data rahasia dari suatu makalah, padahal data hasil review jurnal, 6) Memangkas/menghilangkan sebagian data tanpa membahas alasannya pada makalah, 7) Menggunakan analisis statistik yang kurang tepat guna meningkatkan signifikan hasil riset, 8) Tanpa proses peer review, sudah mengumumkan hasil riset melalui konferensi pers, 9) Melakukan studi pustaka tanpa mengakui kontribusi peneliti alain pada kegiatan riset sebelumnya, 10) Tidak menyimpan arsip kegiatan riset dengan baik, 11) Dll.

Oleh karena itu, para peneliti perlu memahami kaidah, norma, aturan-aturan yang berkaitan dengan kegiatan riset, sehinggan dapat menjadikan diri peneliti tersebut sebagai peneliti yang kompeten dan memiliki integritas tinggi. Hal ini sesuai dengan pernyataan Blakstad (2008) bahwa etika harus diterapkan pada seluruh tahap penelitian, yaitu perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Pada dasarnya penelitian harus patuh terhadap aturan yang berlaku dan mengantisipasi kemungkinan timbulnya masalah etika penelitian. Peneliti harus a) menghindari resiko merugikan orang lain, b) tidak menipu orang yang terlibat dalam riset, c) mendapat persetujuan dari semua pihak yang terlibat dalam riset, d) menjaga privasi dan kerhasiaan, e) tidak menjiplak karya orang lain, dan f) membuat kesimpulan untuk menyenangkan donor penelitian, g) tidak melakukan penipuan ilmiah.

Sumber:

Oskar Blakstad (Nov 23, 2008). Ethics in Research. Retrieved Jan 10, 2015 from Explorable.com: https://explorable.com/ethics-in-research


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates