Menurut Shamoo dan Resnik (2009), ada beberapa prinsip etika penelitian yang perlu
diingat dan dilakukan oleh para peneliti dan lembaga riset, yaitu: 1) Jujur.
Mengupayakan kejujuran dalam komunikasi ilmiah. Jujur melaporkan data, hasil
penelitian, metoda dan prosedur, serta status publikasi. Jangan mengarang, memalsukan
dan salah interpretasi data. Jangan menipu rekan peneliti, lembaga donor, dan
masyarakat.; 2) Obyektif. Mengupayakan menghindari bias dalam rancangan
penelitian, interpretasi dan analisis data, peer review, dan aspek lainnya.;
3) Integritas. Menepati perjanjian
dengan rekan peneliti atau lembaga donor, berkerja dengan tulus, berusaha
konsiten dalam pemikiran dan tindakan.; 4) Teliti. Menghindari kecorobohan dan
kelalaian, hati-hati dan kritis memeriksa kegiatan penelitian sendiri dan
penelitian rekan peneliti anggota tim. Menyimpan catatan dari kegiatan
penelitian (logbook), seperti data yang dikumpulkan, rancangan penelitian
dan komunikasi tertulis dengan lembaga donor atau penerbit jurnal.;
5) Terbuka/Transparan.
Terbuka terhadap ide-ide dan kritik dari rekan peneliti. Berbagi data, hasil
penelitian, ide, peralatan, sumberdaya penelitian lainnya dengan rekan
peneliti.; 6) Menghormati HaKI. Jangan
menggunakan data yang tidak dipublikasikan, metoda penelitian dan hasil
penelitian tanpa ijin penelitinya. Mau memberikan pengakuan atas kontribusi
rekan/anggota tim terhadap kegiatan penelitian. Jangan menjiplak tulisan.; 7) Jaga
kerahasiaan. Melindungi komukasi rahasia, seperti catatan yang
dikirimkan untuk publikasi, catatan pasien, dll.; 8) Publikasi yang bertanggung jawab.
Publikasikan untuk memajukan penelitian dan
perkembangan IPTEK, bukan hanya untuk angka kredit. Hindari
publikasi yang duplikasi.; 9) Kompetensi. Mempertahankan dan
meningkatkan kompetensi profesional peneliti serta keahlian melalui pendidikan
dan pelatihan selama aktif berkerja sebagai peneliti.; 10) Legalitas. Memahami dan
mematuhi Hukum dan Kebijakan Lembaga Riset serta Pemerintah.
Dalam kehidupan sehari-hari, banyak kegiatan peneliti yang dipandang oleh pemerintah bukan sebagai "kesalahan", tetapi kebanyakan peneliti menganggap hal itu tidak etis. Hal ini
disebut “penyimpangan” dan mungkin “ilegal” dari kegiatan penelitian,
diantaranya adalah: 1) Mempublikasikan artikel riset yang sama pada dua jurnal
berbeda tanpa memberitahukan kepada Editornya, 2) Mengirimkan artikel riset
yang sama pada dua jurnal berbeda tanpa memberitahukan kepada Editornya, 3) Tidak menginformasikan kolaborator perihal niat peneliti ybs untuk mengajukan paten dengan tujuan bahwa peneliti ybs adalah satu-satunya inventor, 4) Memasukkan rekan peneliti sebagai anggota autor
makalah, meskipun rekan tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan, 5) Berdiskusi
dengan rekan peneliti tentang data rahasia dari suatu makalah, padahal data
hasil review jurnal, 6) Memangkas/menghilangkan sebagian data tanpa membahas
alasannya pada makalah, 7) Menggunakan analisis statistik yang kurang tepat
guna meningkatkan signifikan hasil riset, 8) Tanpa proses peer review, sudah
mengumumkan hasil riset melalui konferensi pers, 9) Melakukan studi pustaka
tanpa mengakui kontribusi peneliti alain pada kegiatan riset sebelumnya, 10) Tidak
menyimpan arsip kegiatan riset dengan baik, 11) Dll.
Oleh karena itu, para peneliti
perlu memahami kaidah, norma, aturan-aturan yang berkaitan dengan kegiatan
riset, sehinggan dapat menjadikan diri peneliti tersebut sebagai peneliti yang
kompeten dan memiliki integritas tinggi. Hal ini sesuai dengan pernyataan
Blakstad (2008) bahwa etika harus diterapkan pada seluruh tahap penelitian,
yaitu perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Pada dasarnya penelitian harus
patuh terhadap aturan yang berlaku dan mengantisipasi kemungkinan timbulnya
masalah etika penelitian. Peneliti harus a) menghindari resiko merugikan orang
lain, b) tidak menipu orang yang terlibat dalam riset, c) mendapat persetujuan dari
semua pihak yang terlibat dalam riset, d) menjaga privasi dan kerhasiaan, e)
tidak menjiplak karya orang lain, dan f) membuat kesimpulan untuk menyenangkan
donor penelitian, g) tidak melakukan penipuan ilmiah.
Sumber:
Oskar Blakstad
(Nov 23, 2008). Ethics in Research. Retrieved Jan 10, 2015 from Explorable.com:
https://explorable.com/ethics-in-research
Tidak ada komentar:
Posting Komentar