Dalam UU No.12
Tahun 1992 tentang Sistem
Budi Daya tanaman, benih adalah
tanaman atau bagian dari tanaman yang digunakan untuk mengembang biakkan
tanaman tersebut. Dalam budi daya tanaman, benih dapat berupa biji maupun tumbuhan
kecil hasil perkecambahan, pendederan, atau perbanyakan vegetatif dan
disebut juga bahan tanam.
Peran benih sangat vital dalam proses
produksi tanaman. Sering terjadi petani mengalami kesulitan untuk mendapat
benih berkualitas, khususnya menjelang musim tanam. Kondisi ini menyebabkan
petani membeli benih yang ada di pasar sekitarnya atau petani penangkar benih,
yang kualitas benihnya masih perlu dipertanyakan. Selain itu, sebagian petani
masih menggunakan benih yang diadakan sendiri, kadang masih menggunakan
varietas lokal yang berumur panjang dan produktivitas rendah. Pengetahuan dan
keterampilan ini bersifat turun temurun, namun untuk jangka panjang benih tersebut
perlu diperbarui dengan benih berkualitas guna meningkatkan produktivitasnya. Akibatnya
produktivitas tanaman mereka kurang memuaskan. Masalah ini terus berlangsung
tiap tahun, terutama menjelang musim tanam padi, jagung dan kedelai.
Masalah benih akan sangat mengganggu pencapaian
swasembada pangan, khususnya padi, jagung dan kedelai. Jumlah benih yang
dibutuhkan bagi seluruh petani di Indonesia cukup besar, terutama benih
berkualitas. Hal ini yang menyebabkan pengadaan benih oleh pemerintah sering
dilakukan tanpa memperhatikan kualitas benihnya. Akibatnya benih sering
terlambat sampai di petani dan juga sering terjadi kualitas benih sudah jauh
menurun. Konsekuensinya program swasembada pangan akan terhambat, gara-gara
masalah benih.
Untuk itu, pemerintah harus segera melakukan
reformasi perbenihan melalui 1) pengadaan benih yang bener-bener dilakukan
dengan integritas tinggi, bertanggung jawab, dan berpihak kepada petani serta
mendukung program swasembada pangan, 2) gunakan benih varietas unggul spesifik lokasi
yang didukung upaya sertifikasi benih untuk menghasilkan benih unggul
bersertifikat, 3) perencanaan yang matang dan sesuai dengan kebutuhan petani
tiap provinsi/kabupaten, 4) pengadaan benih dipusatkan di provinsi atau
kabupaten guna memotong alur dan biaya distribusi, dan 5) dapat membeli benih
dari penangkar benih di pedesaan yang sudah dipercaya kualitas benihnya dan dari
sumber benih varietas unggul, serta bersertifikat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar