Social Icons

Pages

Jumat, 19 Desember 2014

Benih, sebagai sumber kehidupan





Benih jagung hibrida dibagikan kepada petani Penas 14
Dalam UU No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya tanaman, benih adalah tanaman atau bagian dari tanaman yang digunakan untuk mengembang biakkan tanaman tersebut. Dalam budi daya tanaman, benih dapat berupa biji maupun tumbuhan kecil hasil perkecambahan, pendederan, atau perbanyakan vegetatif dan disebut juga bahan tanam.


Peran benih sangat vital dalam proses produksi tanaman. Sering terjadi petani mengalami kesulitan untuk mendapat benih berkualitas, khususnya menjelang musim tanam. Kondisi ini menyebabkan petani membeli benih yang ada di pasar sekitarnya atau petani penangkar benih, yang kualitas benihnya masih perlu dipertanyakan. Selain itu, sebagian petani masih menggunakan benih yang diadakan sendiri, kadang masih menggunakan varietas lokal yang berumur panjang dan produktivitas rendah. Pengetahuan dan keterampilan ini bersifat turun temurun, namun untuk jangka panjang benih tersebut perlu diperbarui dengan benih berkualitas guna meningkatkan produktivitasnya. Akibatnya produktivitas tanaman mereka kurang memuaskan. Masalah ini terus berlangsung tiap tahun, terutama menjelang musim tanam padi, jagung dan kedelai.

Masalah benih akan sangat mengganggu pencapaian swasembada pangan, khususnya padi, jagung dan kedelai. Jumlah benih yang dibutuhkan bagi seluruh petani di Indonesia cukup besar, terutama benih berkualitas. Hal ini yang menyebabkan pengadaan benih oleh pemerintah sering dilakukan tanpa memperhatikan kualitas benihnya. Akibatnya benih sering terlambat sampai di petani dan juga sering terjadi kualitas benih sudah jauh menurun. Konsekuensinya program swasembada pangan akan terhambat, gara-gara masalah benih.

Untuk itu, pemerintah harus segera melakukan reformasi perbenihan melalui 1) pengadaan benih yang bener-bener dilakukan dengan integritas tinggi, bertanggung jawab, dan berpihak kepada petani serta mendukung program swasembada pangan, 2) gunakan benih varietas unggul spesifik lokasi yang didukung upaya sertifikasi benih untuk menghasilkan benih unggul bersertifikat, 3) perencanaan yang matang dan sesuai dengan kebutuhan petani tiap provinsi/kabupaten, 4) pengadaan benih dipusatkan di provinsi atau kabupaten guna memotong alur dan biaya distribusi, dan 5) dapat membeli benih dari penangkar benih di pedesaan yang sudah dipercaya kualitas benihnya dan dari sumber benih varietas unggul, serta bersertifikat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates